1.PERSYARATAN PENGAJUAN SKRIPSI
- Telah lulus minimal 100 SKS dengan IPK ≥ 2,75 dan nilai C maksimal 4 mata kuliah, tidak boleh ada nilai D dan E.
- Mencantumkan Skripsi dalam KRS.
- Sudah pernah mengikuti seminar proposal skripsi.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh fakultas/program studi.
2.PELAKSANAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN SKRIPSI
- Skripsi dengan bobot 6 SKS maksimal dilaksanakan dalam waktu penyusunan semester termasuk penulisan proposal, pengambilan data lapangan, penyusunan laporan, pembimbingan, seminar dan ujian.
- Selama pelaksanaan penelitian dan penyusunan laporan, mahasiswa harus melaporkan dan berkonsultasi dengan dosen pembimbing minimal 1 kali dalam 1 bulan.
- Dosen pembimbing bersama mahasiswa yang dibimbing berkewajiban untuk mengusahakan proses penyelesaian laporan skripsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan mengisi buku konsultasi.
- Pelaksanaan skripsi dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja atau proposal yang telah disusun.
3.PERSYARATAN UJIAN SKRIPSI
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada saat ujian skripsi.
- Telah menyelesaikan semua beban teori (semua mata kuliah)
- Telah lulus KKL, PKN/KP dan KKN.
- IPK minimal 2,75 dengan nilai C maksimal 4 mata kuliah, tidak boleh ada nilai D dan E.
- Menyerahkan bukti telah menyelesaikan skripsi yang disetujui pembimbing yang jumlahnya sesuai ketentuan program studi untuk diajukan ke sidang skripsi.
- Menyerahkan fotocopy Ijazah SMA/MA/SMK dan akte kelahiran yang dimiliki (sebagai dasar penulisan Ijazah).
- Menyerahkan fotocopy 3 sertifikat seminar dan 2 sertifikat pelatihan.
- Mengumpulkan naskah skripsi yang dijilid softcover berwarna merah (sesuai dengan bendera fakultas) sebanyak 3 eksemplar dimasukkan ke dalam map berwarna merah, untuk display produk menyiapkan konsep dan profile, mengumpulkan ringkasan naskah (15-20 halaman) Tugas Akhir/Skripsi dalam bentuk print out dan softfile untuk dicek plagiasi sebagai pendamping ujian.
4.PELAKSANAAN UJIAN SKRIPSI
- Ujian Skripsi dapat berlangsung dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh mahasiswa, pimpinan sidang dan dosen penguji;
- Jika ujian terpaksa ditunda maka lama waktu penundaan ujian skripsi tidak boleh lebih dari 2 minggu dari jadwal sebelumnya;
- Semua berkas/dokumen yang terkait dengan pelaksanaan ujian skripsi harus di sediakan oleh program studi;